Pengertian,Definisi dan Jenis HAM
“Hak”
dalam kamus bahasa Indonesia yaitu sebagai sesuatu yang benar, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu atau keksuatu yang benar atas sesuatu.
“Asasi”
artinya bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM bersifat dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia seperti hak hidup, hak berbicara dsb.
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
HAM
berlaku secara universal. Dasar – dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh
hak asasi manusia (HAM):
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
untuk memperoleh pendidikan.
3.
Hak
untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.
Hak
untuk mendapatkan pekerjaan
Dalam
perjanjian tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak
sosial ekonomi dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik
antara lain :
1.
Hak
atas hidup
2.
Hak
atas kebebasan dan keamanan pada dirinya
3.
Hak
atas keamanan di muka badan-badan peradilan
4.
Hak
atas kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5.
Hak
untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6.
Hak
atas berkumpul secara damai
7.
Hak
untuk berserikat
1.
Dari
segi subyeknya dibedakan kedalam dua yaitu :
a.
Hak-hak
asasi Individu.
b.
Hak-hak
asasi Kolektif/sosial.
2.
Menurut
Sri Soemantri, dibedakan menjadi :
a.
Hak-hak
asasi manusia klasik (de klassieke
grondrechten), hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia.
Seperti hak untuk berpendapat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat baik
secara lisan maupun tertulis, dan hak untuk menganut agama tertentu.
b.
Hak-hak
asasi manusia sosial, hak-hak yang berhubungan dengan kebtuhan manusia, baik
yang bersifat lahiriyah maupun rohaniyah.
3.
Menutut
jenisnya :
a.
Hak-hak
asasi pribadi / personal / rights, seperti : hak untuk memilih
agama, kebebasan bergerak dsb.
b.
Hak-hak
asasi ekonomi / property rights,
seperti : hak untuk ,memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
c.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
yang biasa disebut / rights og legal
equality.
d.
Hak-hak
asasi politik / political rights, hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan seperti : hak pilih, hak mendirikan parpol,
ormas, dsb.
e.
Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan / social and
culture rights, seperti : hak memilih pendidikan pengembangan kebudayaan,
dsb.
f.
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan /
penangkapan , penggeledahan, penahanan, peradilan dsb.
g.
Hak-hak
asasi untuk membangun / rights to
developmen, yaitu hak asasi bagi suatu negara atau komunitas untuk
membangun negaranya tanpa campur tangan negara asing.
Dalam Universal Declaration Of Human Right mempertimbangkan perlunya HAM,
yaitu :
1.
Pegakuan
atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dihilangkan dari
semua anggota masyarakat dunia ialah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian
dunia.
2.
Mengabaikan
dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan bengis dan
kejam.
3.
Hak-hak
asasi manusia perlu dilindungi oleh perbuatan hukum.
4.
Perlunya
meningkatkan persahabatan antar bangsa.
Hidayat,
komaruddin, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP
Widjaja,
2000. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia,
Jakarta: RINEKA CIPTA
Tim
Dosen PKn UPI, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: CV. Maulana Media
Grafika
NI WAYAN DYTA DIANTARI
(2013). http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://failedbom.blogspot.com/2013/05/ham-hak-asasi-manusia.html
0 Response to "Pengertian,Definisi dan Jenis HAM"
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda dengan memberi saran yang membangun.