Pengertian,Definisi dan Jenis HAM


A.        Pengertian dan Definisi HAM



“Hak” dalam kamus bahasa Indonesia yaitu sebagai sesuatu yang benar, kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau keksuatu yang benar atas sesuatu.
“Asasi” artinya bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia seperti hak hidup, hak berbicara dsb.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

HAM  berlaku secara universal. Dasar – dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
1.               Hak untuk hidup.
2.               Hak untuk memperoleh pendidikan.
3.               Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.               Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.               Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Dalam perjanjian tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak sosial   ekonomi dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1.               Hak atas hidup
2.               Hak atas kebebasan dan keamanan pada dirinya
3.               Hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan
4.               Hak atas kebebasan berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5.               Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
6.               Hak atas berkumpul secara damai
7.               Hak untuk berserikat
B.         Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
1.              Dari segi subyeknya dibedakan kedalam dua yaitu :
a.              Hak-hak asasi Individu.
b.              Hak-hak asasi Kolektif/sosial.
2.              Menurut Sri Soemantri, dibedakan menjadi :
a.              Hak-hak asasi manusia klasik (de klassieke grondrechten), hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia. Seperti hak untuk berpendapat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis, dan hak untuk menganut agama tertentu.
b.              Hak-hak asasi manusia sosial, hak-hak yang berhubungan dengan kebtuhan manusia, baik yang bersifat lahiriyah maupun rohaniyah.
3.              Menutut jenisnya :
a.              Hak-hak asasi pribadi / personal / rights, seperti : hak untuk memilih agama, kebebasan bergerak dsb.
b.              Hak-hak asasi ekonomi / property rights, seperti : hak untuk ,memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.              Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut / rights og legal equality.
d.              Hak-hak asasi politik / political rights, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan seperti : hak pilih, hak mendirikan parpol, ormas, dsb.
e.              Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan / social and culture rights, seperti : hak memilih pendidikan pengembangan kebudayaan, dsb.
f.               Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan / penangkapan , penggeledahan, penahanan, peradilan dsb.
g.              Hak-hak asasi untuk membangun / rights to developmen, yaitu hak asasi bagi suatu negara atau komunitas untuk membangun  negaranya tanpa campur tangan negara asing.
Dalam Universal Declaration Of Human Right mempertimbangkan perlunya HAM, yaitu :
1.              Pegakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dihilangkan dari semua anggota masyarakat dunia ialah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.              Mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan bengis dan kejam.
3.              Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh perbuatan hukum.
4.              Perlunya meningkatkan persahabatan antar bangsa.

Referensi:

Hidayat, komaruddin, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: KENCANA PERDANA MEDIA GROUP
Widjaja, 2000. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: RINEKA CIPTA
Tim Dosen PKn UPI, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: CV. Maulana Media Grafika
http://failedbom.blogspot.com/2013/05/ham-hak-asasi-manusia.html


0 Response to "Pengertian,Definisi dan Jenis HAM"

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda dengan memberi saran yang membangun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel